Hampir Kolaps, PHRI DKI Minta Ada Keringanan Beban Pajak

Hilda Julaika
17/1/2021 19:45
Hampir Kolaps, PHRI DKI Minta Ada Keringanan Beban Pajak
Warga beraktivitas saat berlibur di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (31/12/2020).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

BADAN Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran (BPD PHRI) DKI Jakarta meminta ada sejumlah keringanan biaya pajak sektor hotel dan restoran. 

Pasalnya hotel dan restoran menjadi subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi covid-19. Bahkan diperkirakan menjadi yang paling belakang untuk bisa membaik.

“Hotel dan restoran merupakan subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi recovery paling belakang dibanding sektor lain. Padahal di Jakarta per 2019 ada 991 hotel, terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel nonbintang. Kalau jumlah retoran akan jauh lebih banyak mencapai belasan dan puluhan ribu,” kata Ketua BPD PHRI DKI Sutrisno Iwantono, Minggu (17/1).

Atas kondisi ini, pihaknya meminta ada sejumlah keringanan beban pajak. Di antaranya berupa, Pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan. 

Selain itu, perpajakan untuk hotel dan restoran/warung kecil mesti dilonggarkan.

“Karena itu kita minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolap,” imbuhnya.

Baca juga: Kemacetan di DKI Dinilai Berkurang, DPRD: Efek PSBB

Adapun kondisi saat ini, rata-rata okupansi rate justru turun selama 5 tahun terakhir ini, dari sekitar 70% menjadi sekitar 56%. Sementara itu, saat ini di tengah pandemi, okupansi jauh di bawah 25%.

Pihaknya merekomendasikan agar pemerintah membuat program khusus, agar turis baik asing maupun domestik bertahan beberapa hari di Jakarta. Dengan demikian, mereka bisa menginap di hotel, makan direstoran dan mengunjungi berbagai objek wisata.

“Kita sepakat membangun Gerakan Kebangkitan agar pelaku usaha hotel dan restoran tidak semakin terpuruk dan bisa bangkit pada tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian yang parah bagi para pemilik dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi karyawan, manjemen termasuk sektor terkait seperti para supplier dll,” pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya