Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran (BPD PHRI) DKI Jakarta meminta ada sejumlah keringanan biaya pajak sektor hotel dan restoran.
Pasalnya hotel dan restoran menjadi subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi covid-19. Bahkan diperkirakan menjadi yang paling belakang untuk bisa membaik.
“Hotel dan restoran merupakan subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi recovery paling belakang dibanding sektor lain. Padahal di Jakarta per 2019 ada 991 hotel, terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel nonbintang. Kalau jumlah retoran akan jauh lebih banyak mencapai belasan dan puluhan ribu,” kata Ketua BPD PHRI DKI Sutrisno Iwantono, Minggu (17/1).
Atas kondisi ini, pihaknya meminta ada sejumlah keringanan beban pajak. Di antaranya berupa, Pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.
Selain itu, perpajakan untuk hotel dan restoran/warung kecil mesti dilonggarkan.
“Karena itu kita minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolap,” imbuhnya.
Baca juga: Kemacetan di DKI Dinilai Berkurang, DPRD: Efek PSBB
Adapun kondisi saat ini, rata-rata okupansi rate justru turun selama 5 tahun terakhir ini, dari sekitar 70% menjadi sekitar 56%. Sementara itu, saat ini di tengah pandemi, okupansi jauh di bawah 25%.
Pihaknya merekomendasikan agar pemerintah membuat program khusus, agar turis baik asing maupun domestik bertahan beberapa hari di Jakarta. Dengan demikian, mereka bisa menginap di hotel, makan direstoran dan mengunjungi berbagai objek wisata.
“Kita sepakat membangun Gerakan Kebangkitan agar pelaku usaha hotel dan restoran tidak semakin terpuruk dan bisa bangkit pada tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian yang parah bagi para pemilik dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi karyawan, manjemen termasuk sektor terkait seperti para supplier dll,” pungkasnya. (A-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Proyek ini merupakan langkah nyata untuk memperluas kehadiran BWH Hotels di Indonesia dan mendukung pertumbuhan destinasi wisata dan bisnis di kawasan TB Simatupang, Jakarta.
Perayaan ini turut dimeriahkan dengan pemotongan kue, penyerahan penghargaan kepada karyawan berprestasi, serta pertunjukan hiburan dari talenta lokal.
Summarecon kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam sektor bisnis perhotelan dengan menggelar Topping Off Ceremony untuk Harris Hotel & Convention Serpong.
Hotel Sensa adalah hotel bintang 4 yang terletak di jalan Cihampelas Bandung, Salah satu area favorite wisatawan yang berkunjung ke Bandung.
Menyambut momen liburan sekolah pertengahan tahun, Archipelago sebagai grup manajemen hotel swasta terbesar di Asia Tenggara, kembali meluncurkan program spesial tahunan.
Aryaduta Suites Semanggi menghadirkan sebuah pengalaman menginap bertema keluarga yang unik dan penuh keceriaan bertajuk SAFARI CERIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved