Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran (BPD PHRI) DKI Jakarta meminta ada sejumlah keringanan biaya pajak sektor hotel dan restoran.
Pasalnya hotel dan restoran menjadi subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi covid-19. Bahkan diperkirakan menjadi yang paling belakang untuk bisa membaik.
“Hotel dan restoran merupakan subsektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi recovery paling belakang dibanding sektor lain. Padahal di Jakarta per 2019 ada 991 hotel, terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel nonbintang. Kalau jumlah retoran akan jauh lebih banyak mencapai belasan dan puluhan ribu,” kata Ketua BPD PHRI DKI Sutrisno Iwantono, Minggu (17/1).
Atas kondisi ini, pihaknya meminta ada sejumlah keringanan beban pajak. Di antaranya berupa, Pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.
Selain itu, perpajakan untuk hotel dan restoran/warung kecil mesti dilonggarkan.
“Karena itu kita minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolap,” imbuhnya.
Baca juga: Kemacetan di DKI Dinilai Berkurang, DPRD: Efek PSBB
Adapun kondisi saat ini, rata-rata okupansi rate justru turun selama 5 tahun terakhir ini, dari sekitar 70% menjadi sekitar 56%. Sementara itu, saat ini di tengah pandemi, okupansi jauh di bawah 25%.
Pihaknya merekomendasikan agar pemerintah membuat program khusus, agar turis baik asing maupun domestik bertahan beberapa hari di Jakarta. Dengan demikian, mereka bisa menginap di hotel, makan direstoran dan mengunjungi berbagai objek wisata.
“Kita sepakat membangun Gerakan Kebangkitan agar pelaku usaha hotel dan restoran tidak semakin terpuruk dan bisa bangkit pada tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian yang parah bagi para pemilik dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi karyawan, manjemen termasuk sektor terkait seperti para supplier dll,” pungkasnya. (A-2)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian spesialis hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
Swiss-Belhotel Pondok Indah mempersembahkan perayaan Imlek yang akan berlangsung pada Selasa (17/2), di Swiss-Café Restaurant, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Selain menu Timur Tengah, Neo+ Airport Jakarta tetap menyediakan hidangan favorit Nusantara dan Barat untuk memberikan variasi rasa yang lengkap.
Seluruh keseruan dan daya tarik tahun baru Imlek dapat dinikmati di Novotel Tangerang. Selain menyajikan hidangan khas Negeri Tirai Bambu, terdapat atraksi Barongsai hingga Kungfu Tea Master.
WINR resmi menggandeng Artotel Group untuk mengelola tiga proyek hotel di Kota Batam. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Perseroan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved