Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENTOLAN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda. Rizieq terancam pasal berlapis.
Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atas dua kegiatan yang digelar di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11), dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
"Penyelenggara kegiatan, MRS (Rizieq), ditetapkan sebagai tersangka kita kenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 10 Desember lalu.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Baca juga: Polda Metro Fokus Tekan Penyebaran Covid-19 di Tingkat RW
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Kemudian, Rizieq juga menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia disebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan tersebut.
"Iya, betul, yang bersangkutan tersangka di Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, 23 Desember lalu.
Kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan Keputusan Bupati Bogor.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.
Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dalam aturannya, kegiatan boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Lalu, Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Isinya: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Teranyar, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"Tiga tersangka itu, yakni Rizieq Shihab, Dr. Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi) dan Hanif Alatas (menantu Rizieq)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1).
RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular.
Hal itu terjadi saat Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur bahwa (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP mengatur tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara itu, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur terkait Hoaks. Pasal 14 berbunyi (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved