Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RENCANA penghapusan program 3 in 1 tidak bisa dilakukan secara mendadak. Rencana tersebut harus melalui rapat dewan forum lalu lintas.
"Sekarang kalau rencana pencabutan 3 in 1, saran kita harus melalui rapat dewan forum lalu lintas dulu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin saat meninjau pembuatan SIM di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (31/3).
Risyapudin menambahkan, rapat tersebut nantinya bakal membahas dampak dan upaya penanganan pencabutan larangan 3 in . Selanjutnya, baru dilakukan uji coba atas larangan tersebut.
"Nanti, pada awalnya, harus dilakukan suatu uji coba dulu sebelum pelaksanaan pencabutan Peraturan Gubernur," imbuhnya.
Risyapudin mengatakan, pihaknya bakal melihat volume kendaraan yang melintas di ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Penghapusan kebijakan 3 in 1 tersebut berdampak positif atau sebaliknya.
"Nah, jalan-jalan itu nanti perlu dilakukan suatu uji coba melihat volume-volume kendaraan yang tadinya tidak diperbolehkan (3 in 1) sekarang jadi diperbolehkan (tidak 3 in 1). Kita akan melihat apakah memang sudah terurai dengan baik (kemacetan)," pungkasnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved