Langgar Ketentuan Libur Natal, Satpol PP Tindak 91 Tempat Usaha

Putri Anisa Yuliani
31/12/2020 16:24
Langgar Ketentuan Libur Natal, Satpol PP Tindak 91 Tempat Usaha
Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta(ANTARA)

SEBANYAK 91 tempat usaha berupa kafe, warung makan, maupun restoran ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta selama kurun waktu libur Natal yakni 24-27 Desember.

Para tempat usaha tersebut ditindak karena melanggar ketentuan operasional tempat usaha selama libur Natal. Berdasarkan Instruksi Gubernur No 64 tahun 2020, pada 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 2 Januari, tempat usaha harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sementara jam perkantoran dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Hari Ini Pukul 19.00 WIB, Warga DKI Dilarang Berkumpul

"Total ada 91 tempat usaha yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional selama libur Natal," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Dari jumlah tersebut satu tempat usaha di antaranya adalah sebuah ballroom hotel yang melanggar protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pesta pernikahan.

Kemudian, dari jumlah tersebut sebanyak 29 tempat usaha ditindak pada 24 Desember. Lalu sebanyak 24 tempat usaha ditindak pada 25 Desember.

Lalu pada 26 Desember ada 25 tempat usaha yang ditindak. Pada 27 Desember terdapat 13 tempat usaha yang ditindak.

"Keseluruhan tempat usaha tersebut ditindak dengan penutupan sementara 1x24 jam," jelas Arifin.

Di samping itu, selama pelaksanaan PSBB Transisi jilid 2 yang berlangsung sejak 12 Oktober lalu hingga 30 Desember terdapat 100.881 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, sebanyak 3.681 pelaggar mendapat sanksi denda administrasi. Sisanya sebanyak 97.201 orang mendapatkan sanksi kerja sosial.

"Dari pelanggaran masker denda yang terkumpul mencapai Rp574.180.000.000," jelas Arifin.

Di sisi lain, ada 476 tempat usaha kafe, restoran, dan warung makan yang mendapat sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 24 tempat usaha restoran, kafe, dan restoran mendapatkan sanksi denda administrasi dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp166.600.000.

Denda sebanyak Rp98.300.000 juga terkumpul dari 21 perusahaan yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 135 perusahaan mendapatkan sanksi penutupan sementara. Total denda yang terkumpul sejak sanksi pelanggaran PSBB diterapkan mulai Juni lalu yakni Rp5,65 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya