Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Putusan itu dibacakan pada sidang putusan, kemarin.
Aby Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat membenarkan pencabutan SP3 itu. Dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, hakim memerintahkan kepada termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan ke penyidikan.
“Putusannya itu memerintahkan kepada termohon untuk membuka lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi.
Febriyanto berharap putusan praperadilan itu bisa ditindaklanjuti sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang. “Agar tak ada lagi prasangka setingan untuk memojokkan atau kriminalisasi ulama dan menciptakan kepercayaan publik kepada Polri,” kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya akan bergerak setelah mendapatkan surat keputusannya. PMJ juga masih menunggu terlebih dahulu petikan SP3 atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. “Silakan saja kita menunggu, ketikannya kita tunggu nanti. Ketikan putusannya seperti apa, ke depannya seperti apa kita sampaikan nanti,” ujar Yusri.
Sebelumnya, pada 2017, Rizieq dan Firza Husein sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum dengan sangkaan UU Pornografi dan ITE. Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Setahun kemudian, Rizieq memamerkan berkas SP3 kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu. (Faj/Ykb/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved