Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak lima saksi diperiksa, kemarin.
"Ada dari pihak Jasa Marga, pihak vendor CCTV Tol Jagorawi-Japek juga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Penyidik juga memanggil pihak pengelola Tol Lingkar Pasar Rebo, manajemen Hutama Karya, hingga saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus baku tembak yang menewaskan enam anggota FPI itu.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan aktivis Edy Mulyadi. Edy diperiksa terkait dengan konten Youtube kesaksian baku tembak polisi-FPI. Konten Youtube miliknya viral di media sosial.
Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di TKP yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020. Eks calon legislatif dari PKS itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP.
Adapun pada kasus kerumunan di Petamburan yang menyeret pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya kemarin memeriksa sejumlah saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memanggil saksi ahli bahasa untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan untuk Rizieq Shihab. Praperadilan mengenai penahanan Rizieq dan penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan.
Sidang perdana permohonan praperadilan itu akan dimulai awal 2021. Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Pemohon Muhammad Rizieq, sidang pada Senin, 4 Januari 2021," kata Humas PN Jaksel Suharno.
Suharno mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim serta panitera pengganti untuk sidang tersebut. "Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri," ujar dia.
Penyidik Polda Metro menahan Rizieq selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. (Faj/Medcom/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved