Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya akan mengkaji ulang keberadaan jalur three in one. Bila tidak banyak berguna, kebijakan penghapusan akan direstui.
"Nanti kita kaji bersama-sama," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3)
Kapolda menuturkan pihaknya terlebih dahulu melihat seberapa besar dampak keberadaan jalur tersebut. Bila tak banyak berfungsi mengatasi kemacetan, tak menutup kemungkinan jalur tersebut akan dihapus.
"Nanti kita lihat efesiensinya bagaimana, efektifitasnya bagaimana, nanti kita lihat. Kalau memang tidak banyak berguna sama sekali ya kita hapuskan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus program jalur three in one. Kebijakan tersebut tengah dikaji seiring dengan terungkapnya kasus-kasus eksploitasi anak belakangan ini.
Ahok, sapaan Basuki, menyatakan keberadaan jalur three in one kerap dimanfaatkan warga untuk menjadi joki. Beberapa di antaranya menawarkan jasa sebagai joki dengan membawa anak.
"Sebenarnya enggak perlu ada three in one juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan enggak benar kalau gitu," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/3).
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin Pemprov DKI Jakarta lebih banyak membangun pesantren dan panti sosial untuk anak-anak. Apalagi, ke depan sudah ada mass rapid transit (MRT) yang membuat jalur three in one tidak lagi diperlukan.
"Mengkaji three in one mau dihapuskan. Bangunlah panti sebanyak mungkin, bangun pesantren. Makanya lagi kita pertimbangkan, nanti ada MRT, three in one harus disetop," ucap Ahok.
Dinas Sosial DKI Jakarta, kata Ahok, juga akan terus menggelar razia dan menangkap mereka yang mengeksplotasi anak. "Razia terus dari Dinas Sosial," tukasnya.
Jalur Three in One adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait Three in One ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
Three in One diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan Three in One antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved