Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejanggalan Pengesahan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas

RO
08/12/2020 20:49
Kejanggalan Pengesahan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas
.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko secara tiba-tiba menerbitkan surat pengesahan untuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS), Graha Cempaka Mas, di Jakarta. Hal itu pun terkesan menjadi janggal, sebab Sarjoko mengesahkan pihak yang selama ini selalu kalah baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan tinggi.

Saat ditanya, Sarjono mengatakan alasannya menerbitkan surat pengesahan Nomor 592 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 24 November 2020 itu. "Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan PPPSRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Susun," ujar Sarjoko melalu pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/11).

Sarjoko mengaku tidak terlalu peduli terkait dengan sengketa yang sedang terjadi, yakni terjadinya dualisme kepengurusan. Menurut Sarjoko, permasalahan antarkeduanya belum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Itu hal lain, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya seraya berterima kasih. Tapi, Sarjoko terdiam dan tidak menjawab saat ditanya tentang etika di tengah persoalan hukum yang sedang dilaksanakan keduanya tiba-tiba pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menerbitkan surat pengesahan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempertanyakan dasar Dinas Perumahan dan  Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya, kata dia, Dinas Perumahan menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Syarif saat dihubungi, pekan lalu. Syarif menjelaskan, sebagai aparat pemerintah, Dinas Perumahan dalam mengambil keputusan harus didasari landasan hukum.

Bila tidak, hal itu dapat berimplikasi terjadi ketidakpercayaan pada lembaga hukum. "Dinas Perumahan jangan sampai malah jadi tergugat," ungkapnya.

Terkait keputusan yang diambil saat ini, Syarif meminta agar nanti ada revisi ketika keputusan hukum sudah incracht. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya