Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLDA Metro Jaya kembali memanggil tersangka makar Eggi Sudjana (ES) untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/12). Pemanggilan Eggi dipertanyakan karena kasusnya sudah bergulir sejak 2019 lalu.
"Kapolda (Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran) berkomitmen akan membongkar kasus-kasus lama, termasuk yang ES," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12).
Yusri mengatakan pembongkaran kasus lama dimulai dengan kasus makar Eggi Sudjana. Kemudian, menyusul kasus lainnya. Namun, Yusri tidak memerinci kasus apa saja yang akan dibongkar kembali oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu dan Pemalsu Sertifikat Tanah Rp6 Miliar
"Beberapa kasus-kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap akan kita sampaikan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Kasus makar Eggi bergulir sejak 17 April 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pilpres 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Kemudian, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada 24 Juni 2019. Eggi telah menjadi tahanan kota sejak saat itu.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, kasus Eggi tidak ada perkembangan, baik dari kepolisian, maupun Kejaksaan. Terakhir, Eggi meminta kasusnya dihentikan.
Dalam kasus makar Eggi, polisi juga menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka. Selain makar, Lieus juga dijerat penyebaran berita bohong. Lieus juga telah menjadi tahanan kota. Berkasnya pun sama-sama dilimpahkan dengan berkas Eggi ke Kejaksaan oleh kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kasus mangkrak lainnya pada 2019 antara lain, dugaan ujaran kebencian atau makar di Gedung DPR, Jakarta Pusat oleh politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob sebagai tersangka makar. Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Kemudian, kasus percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada 2017 lalu. Kasus ini tidak selesai karena Rizieq pergi ke Arab Saudi. Kini Rizieq sudah kembali ke Tanah Air setelah tiga tahun di luar negeri.
Kapolda Fadil sempat menerima karangan bunga dari seseorang bernama Kak Ema. Dia meminta Fadil menuntaskan kasus pornografi pentolan FPI tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved