Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal Polri mencatat terdapat 4.250 kasus kejahatan siber selama pandemi covid-19 tahun ini. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai potensi kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji saat webinar Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, kemarin, mengatakan selama pandemi masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya. “Dan ini akan terus meningkat sampai akhir tahun,” katanya.
Ada tiga kategori kejahatan dunia maya yang dominan, yakni pencemaran nama baik, penipuan, dan akses ilegal. Kasus pencemaran nama baik yang ditangani Bareskrim tercatat sebanyak 1.581 kasus, penipuan 1.158 kasus, dan akses ilegal 267 kasus.
Menurutnya, penyebab meningkatnya kejahatan siber selama pandemi lantaran sebagian besar aktivitas dan transaksi ekonomi masyarakat beralih secara daring. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk melindungi data pribadi.
Tren kasus tersebut, imbuhnya, juga meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015, Bareskrim menangani 2.609 kasus. Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 3.110 kasus, 2017 sebanyak 3.109 kasus, 2018 sebanyak 4.360 kasus, dan tahun lalu 4.585 kasus. (Dhk/Ykb/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved