Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Millen Cyrus

Rahmatul Fajri
29/11/2020 13:12
Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Millen Cyrus
Narkoba(Ilustrasi)

POLISI menegaskan memburu pihak yang menyuplai narkoba menyeret selebgram Muhammad Millendaru Prakasa atau Millen Cyrus

Sedangkan ponakan penyanyi Ashanty itu, menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Rezha Rahandhi akan menjalani rehabilitasi, namun bukan berarti polisi berhenti mengusut kasus itu.

"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata Rezha, ketika dikonfirmasi, Minggu (29/11).

Rezha menjelaskan dalam Undang-Undang Narkotika terdapat ketentuan khusus, yakni mengatur tentang tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka wajib mendapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi.

Baca juga : Rizieq Shihab Meninggalkan RS Ummi Lewat Gudang Obat

"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (22/11). Dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Atas bukti yang dikumpulkan dan positif menggunakan narkotika, Millen Cyrus ditetapkan menjadi tersangka. Keponakan Ashanty itu sempat dikurung di sel pria sebelum dipindahkan ke sel khusus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Millen dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya