Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil-ge nap belum bisa diterap kan. Alasannya karena Ja kar ta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. “Terkait dengan penerapan gan jil-genap, kita
pahami bahwa di tengah pandemi covid-19, penilaian kami tidak se mata hanya kepada volu me lalu lintas,” ujar Syafrin, kemarin.
Dia menambahkan, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan karena pemberlakuan ganjil-genap tidak hanya berdasarkan volume lalu lintas, tetapi juga kondisi terkini pandemi covid-19 di Ibu Kota.
Syafrin mengakui ada peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta rata-rata sebesar 13,4% di beberapa titik.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Fahri Siregar menjelaskan jika ganjil-genap diberlakukan, tidak menutup
kemungkinan penggunaan transportasi publik akan meningkat yang berujung penumpukan orang. (Ssr/Put/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved