Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Ganjil- Genap belum Diterapkan

(Ssr/Put/J-2)
26/11/2020 01:50
Aturan Ganjil- Genap belum Diterapkan
PERATURAN GANJIL GENAP DITIADAKAN: Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10/2020)( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil-ge nap belum bisa diterap kan. Alasannya karena Ja kar ta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. “Terkait dengan penerapan gan jil-genap, kita
pahami bahwa di tengah pandemi covid-19, penilaian kami tidak se mata hanya kepada volu me lalu lintas,” ujar Syafrin, kemarin.

Dia menambahkan, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan karena pemberlakuan ganjil-genap tidak hanya berdasarkan volume lalu lintas, tetapi juga kondisi terkini pandemi covid-19 di Ibu Kota.

Syafrin mengakui ada peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta rata-rata sebesar 13,4% di beberapa titik.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Fahri Siregar menjelaskan jika ganjil-genap diberlakukan, tidak menutup
kemungkinan penggunaan transportasi publik akan meningkat yang berujung penumpukan orang. (Ssr/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya