Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Belum Bisa Gelar Perkara Kasus Maybank

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/11/2020 18:59
Polisi Belum Bisa Gelar Perkara Kasus Maybank
Ilustrasi replika Kartu ATM/Debit dengan logo Maybank.(Antara)

POLRI belum melakukan gelar perkara kasus raibnya tabungan atlet e-sports, Winda Lunardi atau Winda Earl, sebesar Rp22,8 miliar.

Gelar perkara diperlukan untuk menetapkan tersangka baru terkait aliran dana dari mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert. Sejauh ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dari tersangka Albert, yang membutuhkan waktu untuk pemeriksaan saksi.

"Bahwasanya sampai sekarang masih melaksanakan penelusuran aliran dananya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (25/11).

Baca juga: Uang Nasabah Raib, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sudah berlangsung sejak beberapa waktu silam. Pemeriksaan bertujuan mencari bukti dan petunjuk yang akan dibahas dalam gelar perkara.

"Semoga dalam waktu dekat bisa melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang baru," imbuh Awi.

Baca juga: Selidiki Kasus Maybank, Polri akan Panggil Ahli Perbankan

Awi belum bisa memastikan kapan penyidik melakukan gelar perkara. Sebab, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Saya tidak bisa menyampaikan detailnya, karena kami menunggu dari schedule penyidiknya," pungkasnya.

Kepolisian menduga tabungan milik Winda sudah digunakan untuk membeli beberapa aset. Dalam menelusuri aset milik tersangka Albert, polisi sudah memeriksa 20 saksi.

"Penyidik tracing aset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dana," tandas Awi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik