Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI sejauh ini telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus demo angkutan umum yang berujung ricuh pada Selasa (22/3). Polisi pun terus memburu pihak lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, 8 tersangka itu terdiri dari 5 orang pengemudi Go-Jek dan 3 orang pengemudi bajaj. Pengemudi Go-Jek ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sweeping terhadap pengemudi taksi dan bajaj ditetapkan sebagai tersangka perusakan terhadap taksi Blue Bird yang pengemudinya tidak ikut demo.
"Kami telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap para pelaku yang melakukan aksi kekerasan baik terhadap barang atau pun orang,"
Dikatakan Krishna, dari 8 tersangka, tiga orang diantaranya ditangani Polres Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pengemudi Go-Jek. Selain 8 tersangka itu, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan seorang tersangka sopir Blue Bird karena memprovokasi lewat media sosial.
Tak hanya itu, saat ini polisi juga tengah memeriksa secara intensif 26 pengemudi Go-Jek yang berpotensi menjadi tersangka.
"Dari 83 orang pengemudi Go-Jek yang kami amankan di beberapa tempat, 26 orang di antaranya masih diperiksa intensif dan statusnya segera ditingkatkan sebagai tersangka," jelasnya (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved