Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro secara keseluruhan telah mencairkan kompensasi kepada 577 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Warga yang menerima kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) terkait ganti untung relokasi dari lokasi tempat tinggalnya di pemukiman padat penduduk Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemberian dana kompensasi ini sudah dilakukan secara bertahap kepada warga kampung bayam yang terletak di sisi utara proyek ini.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Resmi Menjadi Kapolda Metro Jaya
"Hari ini pembagian buku rekening Bank DKI untuk pencairan ganti untung secara bergiliran untuk warga Kampung Bayam," ujar Community Development Jakpro, Hifdzi Mujtahid di Jakarta, Jumat (20/11).
Adapun pencairan dana kompensasi menggunakan rekening Bank DKI bertujuan agar proses transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel, sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society. Selain itu, pencairan dana menggunakan rekening ini dimaksudkan agar proses transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel. Sehingga memudahkan untuk proses pendataan dan verifikasi-nya bagi warga yang telah mendapatkan pencairan.
Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu. Kemudian, jika dana di dalam rekening telah habis diambil, rekening warga akan otomatis non aktif.
Sementara itu, pemberian ganti untung terhadap warga Kampung Bayam, Jakpro mengacu kepada Perpres No.62 Tahun 2018 di mana telah mencakup biaya penggantian pembongkaran, mobilisasi kembali ke kampung halaman, sewa rumah selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan. Perhitungan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya.
“Pelaksanaan RAP JIS ini merupakan tindak lanjut dari tahap yang sudah berjalan sepanjang tahun ini. Jakpro menyadari pentingnya kesejahteraan warga terdampak dalam mewujudkan cita-cita membangun monumen mega-struktur yang tidak hanya membanggakan bagi warga Jakarta tapi juga bangsa Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved