Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, PKL Bisa Dibubarkan

Putri Anisa Yuliani
20/11/2020 10:45
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, PKL Bisa Dibubarkan
Ilustrasi trotoar.(MI/Adam Dwi)

KEGIATAN Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) tak luput dari pengaturan protokol kesehatan dalam peraturan daerah (perda) penanggulangan covid-19.

Peraturan daerah (perda) penanggulangan covid-19 Pemprov DKI Jakarta kini telah sah diundangkan. Perda No. 2 tahun 2020 itu resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November lalu.

Baca juga: Pasien Rawat Inap di Wisma Atlet Bertambah Lagi 93 Orang

Dalam pasal 16 ayat 1, PKL atau lapak jajanan maupun PKL di lokbin dan loksem serta PKL di lokasi tertentu wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat seperti melakukan edukasi dan protokol pencegahan covid serta melakukan pembatasan interaksi maupun fisik pengunjung.

Pada pasal 16 ayat 2, pedagang yang tidak melakukan perlindungan kesehatan masyarakat akan mendapatkan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Kemudian pada pasal 16 ayat 3, untuk sanksi kepada PKL yang terdapat di lobin, loksem, dan lokasi tertentu diatur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

Sementara untuk sanksi bagi PKL atau lapak jajanan di lokasi lainnya diberikan oleh Satpol PP.(OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya