Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jimly Minta Aparat Bertindak Tanggapi Video Ceramah Rizieq

Thomas Harming Suwarta
18/11/2020 13:02
Jimly Minta Aparat Bertindak Tanggapi Video Ceramah Rizieq
Rizieq Shihab (tengah)(ANTARA/Muhammad Iqbal)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengunggah potongan video ceramah pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui akun Twitter  pribadinya, Rabu (18/11).

Jimly menegaskan ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan bentuk provokasi dan penuh kebencian. Jimly meminta aparat agar tidak tinggal diam dan mengambil tindakan tegas.

“Ini contoh ceramah yang bersifat menantang dan berisi penuh kebencian dan permusuhan yang bagi aparat pasti harus ditindak. Jika dibiarkan, provokasinya bisa meluas dan melebar,” ungkap Mantan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Baca juga: Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Sumber Kerumunan di Jakarta

Jimly menambahkan, ceramah penuh kebencian seperti itu harus dihentikan, apalagi dengan mengatasnamakan dakwah.

"Hentikan ceramah seperti ini, apalagi mengatasnamakan dakwah yang mesti dengan hikmah dan mau’zhoh hasanah,” sambung Jimly.

Dalam video yang diunggah tersebut terlihat Rizieq Shihab duduk dikelilingi para pendukungnya. Rizieq lalu menyampaikan pesan kepada pemerintah, khususnya kepada kepolisian.

"Kita kasih tahu. Kalau tidak mau kejadian seperti di Prancis, penghina nabi dipenggal, kalau ada laporan penista-penista agama proses, dong,” kata dia.

“Betul? Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses. Betul?” sambung Rizieq Shihab.

"Kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam, kalau besok ditemukan kepalanya di jalanan besok,” tegasnya disambut riuh pendukungnya.

“Takbir! Takbir! Siap bela nabi? Siap bela nabi? Siap mati untuk Rasulullah? Takbir!” pekiknya diikuti para pengikutnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya