Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda di Perumahan

Rahmatul Fajri
16/11/2020 21:03
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda di Perumahan
.(MI/ Irfan)

POLISI menangkap komplotan spesialis pencuri sepeda di perumahan. 

Polisi menangkap tujuh orang tersangka dengan rincian empat orang sebagai pencuri, yakni ETB (31), RH, (22), YI (26), dan T (35). Sedangkan tiga lainnya merupakan penadah, yakni AS (39), E (50), dan M (65).

Polisi masih mengejar satu tersangka pencurian lainnya, ER yang saat ini berstatus buron.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan empat laporan pencurian yang terjadi di perumahan di wilayah Tangerang dan Pademangan, Jakarta Utara selama dua bulan terakhir. 

Berdasarkan penangkapan tersangka, pelaku mengamankan 34 sepeda hasil curian.

Yusri mengatakan pelaku berpatroli untuk menentukan target. Pelaku lalu memanjat pagar rumah untuk mencuri sepeda.

"Mereka sama seperti pencurian sepeda motor roda dua. Mereka rata-rata mengincar, berpatroli dulu kemudian ada rumah yang ada sepedanya baru mereka bergerak untuk melaksanakan aksinya," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Yusri mengatakan hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah dengan harga miring tergantung merk sepeda. Pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah setelah beraksi.

Yusri mengatakan, fenomena bersepeda yang marak belakangan ini menjadi peluang bagi para pencuri untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas.

"Banyaknya orang butuh sepeda, kemudian mereka makin marak mencuri sepeda, karena harganya melebihi motor. Sekarang ini kalau sepeda yang bagus-bagus, jualnya pun gampang sekali," kata Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik