Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Taksi Daring Harus Taat UU

Rudy Polycarpus
23/3/2016 19:40
Taksi Daring Harus Taat UU
(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap menaati undang-undang yang berlaku. Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresiden, Rabu (23/3).

"Kemajuan teknologi tak bisa ditolak, karena itu harus diatur di UU. Yang kedua, apakah dimungkinan juga dibuat aturan untuk mengakomodir yang berbasis aplikasi tanpa melupakan kepentingan dari driver yang konvensional," ujar Johan.

Presiden, sambung Johan, sejak awal meminta agar kepentingan atau aspirasi dari sopir taksi konvensional harus didengarkan. Aspirasi mereka, kata dia, menjadi pertimbangan pertimbangan pemerintah dalam membentuk regulasi.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan moda transportasi daring juga tak bisa dinafikan. Presiden sudah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera menengahi dan memfasilitasi dua kepentingan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik