Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersendat, Pemeriksaan Tersangka Kasus Maybank Harus Seizin Hakim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/11/2020 18:20
Tersendat, Pemeriksaan Tersangka Kasus Maybank Harus Seizin Hakim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya terkendala untuk memeriksa tersangka berinisial AT soal kasus raibnya tabungan atlet e-sports Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta, di Bank Maybank.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penanganan kasus raibnya tabungan itu tersendat lantaran untuk memeriksa tersangka harus seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pasalnya, tersangka AT juga memiliki kasus serupa di Polda Metro Jaya.

"Terkait penanganannya, kasus Maybank ini, polisi dalam rangka memeriksa tersangka harus seizin Ketua PN Tangerang. Karena yang bersangkutan sedang sidang kasus dahulu di PMJ," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/11).

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penjualan Gading Gajah

Awi menyebut saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak PN untuk mengembangkan kasus raibnya tabungan atlet e-sports tersebut.

"Jadi kita terus koordinasi dengan PN. Kami kembangkan terus, kita juga akan kroscek terus ke tersangka," terang Awi.

Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Winda Earl.

“Di Polda Metro Jaya juga disidik, bahkan sudah masuk persidangan," ujar Awi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya