Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Gelar Perkara Empat Demonstran Taksi

Deny Irwanto
23/3/2016 14:07
Polisi Gelar Perkara Empat Demonstran Taksi
(MI/Gino F Hadi)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (23/3), melakukan gelar perkara terhadap empat dari 87 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa yang dilakukan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pada Selasa (22/3).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan keempat orang tersebut ditangkap pada Selasa (22/3) karena sudah diperintahkan bubar namun masih melakukan tindakan yang melanggar hukum dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan polisi.

Namun, Krishna tidak menjelaskan detail identitas empat orang tersebut, apakah dari pihak ojek online atau dari taksi.

"Jadi, kami masih proses hari ini gelar perkara, kan baru tadi sore kami tangkap" kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Krisna menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status empat orang tersebut, apakah memenuhi unsur Pasal 218 KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan atau Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan barang dan pengroyokan terhadap seseorang.

Pada Selasa (22/3), ribuan sopir angkutan umum yang tergabung dalam PPAD bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) turun ke jalan.

Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah tegas dengan keberadaan jasa angkutan berbasis aplikasi daring yang masih bebas beroperasi. Unjuk rasa berbuntut kericuhan. Selain melakukan aksi sweeping, demonstran juga terlibat tawuran dengan pengendara ojek daring. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik