Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Perhubungan Ignasius Jonan merasa tidak perlu ada regulasi yang diubah terkait izin operasi taksi berbasis aplikasi, Uber dan Grab. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur soal basis dari bisnis tersebut.
"UU Lalu Lintas Jalan tidak mengurus proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Selasa (22/3).
Jonan juga menilai kebijakan yang akan dikeluarkan Kemenhub sudah cukup adil.
"Asas keadilan smua platformnya sama, kalau izin harus izin, SIM nya SIM A umum harus, itu asas keadilan," sebut Jonan.
Jonan menegaskan, persepsi untuk mengubah undang-undang telah keliru. Yang diinginkan pemerintah agar pemilik mobil pribadi segera mendaftarkan ke Dinas Perhubungan setempat.
"Izin ke Dishub provinsi, kab/kota. Bukan ada ke Kemenhub," tegas Jonan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved