Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTORAT Jenderal Permasyrakatan (Ditjen PAS) membenarkan terpidana Gatot Brajamusti, 58, meninggal dunia karena sakit. Sebelumnya telah berdar kabar Gatot Brajamusti meninggal dunia.
"Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriati, Minggu (8/11) malam.
Ia mengatakan sebelumnya Gatot dirujuk ke rumah sakit Pengayoman dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi. Di samping itu mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu juga menpunyai riwayat stroke. Saat ditujuk ke RS, imbuh Rika, anak dan kuasa hukum/ pengacara Gatot turut mendampingi.
Ia lebih lanjut menuturkan bahwa proses serah terima dilakukan pada dengan anak dan pengacaranya. Kemudian jenazah rencananya akan dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat untuk dikebumikan.
Gatot Brajamusti merupakan terpidana atas tiga kasus berbeda. Dari hasil penelusuran mediaindonesia.com, ia terkenan kasus kepemilikan narkoba jenis kristal sabu pada 28 Agustus 2016. Dia resmi ditahan dan disangkakan telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
baca juga: Penyidik Dalami Asal Narkoba Gatot Brajamusti
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu juga terkena kasus kepemilikan ilegal senjata api dengan hukuman 1 tahun dan kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur dengan 9 tahun pidana. Gatot menjalani hukumannya sejak 2016. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved