Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyebar Video Pornografi Bisa Dipidana

MI
08/11/2020 23:20
Penyebar Video Pornografi Bisa Dipidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono(ANTARA)

POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video adegan seks mirip aktris Gisella Anastasia. Mereka yang terbukti menyebarkan video tersebut akan diancam pidana penjara 6 tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan ketentuan itu diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi . Ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Awi, kemarin.

Sebelumnya, video asusila yang diduga mirip Gisel tersebar luas di media sosial. Gisel pun buka suara dan memberikan tanggapan terhadap video yang diduga mirip dirinya. Gisel mengaku sedih karena kembali diterpa rumor video porno yang mirip dengan dirinya.

“Aku bingung klarifi kasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma, ya udah enggak apa-apa di-hadapin aja,” ungkap Gisel. (Ykb/J-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya