Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan aplikasi online tersebut.
"Sebab penyelenggara aplikasi online ini bukan menyelenggarakan transportasi jadi dia tidak menyelenggarakan transportasi umum. Mereka bukan koperasi atau apapun, namun mereka bekerja sama dengan koperasi yang menjadi penyelenggara transportasi umum," terang Rudiantara, Selasa (22/3).
Dirinya mengatakan saat ini sepengetahuan dirinya angkutan plat hitam tersebut sudah membentuk koperasi. Bahkan izin koperasinya sudah dikeluarkan oleh menteri koperasi pada minggu lalu dan saat ini sedang mendaftar di PTSP DKI.
Sehingga dengan koperasi tersebut disahkan sebagai badan usaha dalam konteks rental mobil, maka pihak penyelenggara aplikasi online bisa bekerja sama dengan koperasi tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyelenggara aplikasi tersebut juga bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
"Jadi isunya adalah penyedia jasa transportasi harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada, sehingga terjadi level playing fields dalam konteks badan usaha. Hal yang terpenting yang terpenting adalah pemerintah membantu agar badan usahanya bisa terbentuk sehingga terbentuk level playing fields, nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi plat hitam," terang Rudiantara. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved