Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Anies: Pengusaha Terpuruk Bisa Ajukan untuk Tidak Ikut UMP 2021

Hilda Julaika
02/11/2020 15:37
Anies: Pengusaha Terpuruk Bisa Ajukan untuk Tidak Ikut UMP 2021
Pekerja disaat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta(ADAM DWI / MI.)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan untuk sektor usaha di Jakarta yang terdampak pandemi bisa mengajukan untuk tidak menaikkan UMP 2021. Caranya dengan mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta.

"Perusahaan bisa menganjukan kepada Disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak pandemi atau tidak perusahaan tersebut," kata Anies di DPRD DKI, Senin (2/11).

Adapun untuk prosedur pengajuannya menurut Anies dapat dilakukan dengan mudah. Perusahaan yang akan melakukan pengajuan tinggal menunjukkan kondisi real dari perusahaan yang bersangkutan. Lalu Disnaker yang akan memberikan keputusan.

"Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," jelasnya.

Seperti diketahui, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies mengatakan kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 %, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Jumlah ini naik dari UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun, melalui kebijakan asimetris UMP 2021. Bagi perusahaan yang terdampak covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada

Ia mengatakan kebijakan ini dilakukan agar tercapai keadilan. Karena setiap sektor usaha ada yang terdampak pandemi dan ada pula sektor usaha yang justru tumbuh pesat.

"Tapi intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasaksn oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," katanya.

Namun di sisi lain, sambungnya, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, jika dinaikkan UMP-nya dikhawatirkan makin terpuruk lagi.

"Jadi kondisi ini kalau di dalam diskusi ekonomi kurva huruf K, ada yang trennya naik dan turun. Dengan kebijakan asimetris ini kita menghitung keduanya. Beban ditanggung bersama," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya