Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Resepsi Pernikahan Dipertimbangkan Buka, Wagub: Tetap Ada Sanksi

Putri Anisa Yuliani
23/10/2020 13:01
Resepsi Pernikahan Dipertimbangkan Buka, Wagub: Tetap Ada Sanksi
Ilustrasi Resepsi Pernikahan(ANTARA FOTO/Moch Asim)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mempertimbangkan untuk mengizinkan sektor resepsi pernikahan untuk dibuka pada masa PSBB Transisi.

Namun, patut diingat bahwa setiap pengelola resepsi harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan. Pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi penyelenggara yang tidak disiplin. 

Baca juga: Agar Prokes Terjaga, Wagub Sarankan Warga Resepsi di Balai Warga

Sanksi denda sampai denda progresif menurut Ariza tidak segan diberikan kepada penyelenggara yang nakal melanggar berulang-ulang.

"Ya, kan ada sanksi. Nanti diatur pergubnya, ada sanksi progresif Pergub 79/2020. Kemarin Senin, 19 Oktober DPRD DKI sudah mengesahkan satu regulasi baru yakni perda Covid-19. Kita sudah memiliki satu perda baru yang menjadi landasan yang baik dan yang kuat untuk memayungi semuanya," jelasnya.

Untuk memastikan tiap-tiap penyelenggaraan resepsi pernikahan berjalan disiplin, mantan anggota DPR RI itu menyebut akan ada petugas baik Satpol PP maupun jajaran aparat di kelurahan yang akan mengawasi.

"Kita ada banyak aparat Satpol PP dan dibantu TNI dan Polri untuk mengawasi," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik