Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Biarkan Bangunan tanpa IMB

KG/J-1
28/9/2020 04:30
Pemkot Biarkan Bangunan tanpa IMB
Bangunan tanpa IMB yang berdiri di garis sempadan sungai seberang GPE Sukmajaya Depok belum ditertibkan petugas Satpol PP di Depok, kemarin.(MI/KISAR RAJAGUKGUK)

WARGA mempertanyakan keseriusan Pemkot Depok menghentikan dan membongkar bangunan tanpa IMB yang melanggar garis sempadan Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung.

Bangunan itu berada di Kampung Seran, RT 05/05, per­sis di seberang bagian belakang Perumahan Gema Pesona. “Bangunan yang masuk wilayah air mengalir di Kali Kumpa kok masih terus berlanjut, ya?” kata seorang warga, kemarin.

Berdasarkan pantauan, pembangunan bangunan di badan sungai itu terus berlangsung. Terlihat sejumlah tukang mengerjakan bangunan tersebut. Terlihat juga bahan-bahan bangunan, seperti batu kali, batu bata, semen, pasir, bambu, dan balok-balok kayu. Tebing di tepi sungai sudah dipapas. Pohon-pohon bambu yang berfungsi menahan longsor juga sudah ditebang.

Warga menyebut Pemkot Depok tidak punya nyali menghentikan pembangunannya dan membongkarnya. “Mungkin pemilik bangunan bukan orang biasa, melainkan punya pengaruh di pemkot,” tambah warga tadi.

Warga khawatir sekali bangunan tersebut kelak membawa bencana. “Aliran sungai terhambat. Ini masih belum musim hujan. Kalau musim hujan nanti, air sungai naik ke permukaan menggerus bantaran sungai di wilayah perumahan. Bisa longsor,” ujarnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun mendorong Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supan­di agar menegur anak buahnya yang abai terhadap garis sempadan sungai.

“Pjs Wali Kota harus memerintahkan Satpol PP membongkar bangunan tanpa IMB,” kata Kepala Keasisten­an Pemeriksa 7 ORI Ahmad Sobirin.

Bukan hanya Satpol PP, ORI juga mendorong Pjs Wali Kota agar menegur Dinas PUPR Kota Depok lantaran membiarkan bangunan itu berdiri.

Sobirin juga mengingatkan Dinas PUPR dan Satpol PP agar tidak saling lempar tanggung jawab.
“Membangun tanpa IMB dan melanggar garis sempadan sungai itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana,” katanya. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya