Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polda Metro Jaya Tangkap Suami Istri Penjaja PSK di Bawah Umur

Deny Irwanto
17/3/2016 16:45
Polda Metro Jaya Tangkap Suami Istri Penjaja PSK di Bawah Umur
(Ilustrasi)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, dua pelaku Yanwar Hidayat alias DG dan Stefany Febriana alias Meriechan menjajakan korbannya melalui sosial media.

"Modus operandi tersangka Stefany Febriana alias Meriechan dan tersangka Yanwar Hidayat alias DG menyediakan wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial dengan cara menawarkannya melalui media online dan jejaring sosial," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).

Krishna menjelaskan, pasangan suami istri ini mempunyai dua anak asuh yang dijadikan PSK. Salah satu PSK tersebut masih berusia 17 tahun dan PSK lainnya sedang hamil 6 bulan.

"RJM, 17, dan IH alias R, 25 hamil 6 bulan," jelas Krishna.

Krishna kembali mengatakan, untuk dua PSK ini dipasang tarif berbeda untuk sekali kencan. Untuk PSK di bawah umur dihargai Rp700 ribu dan PSK dewasa Rp600 ribu.

"Dan para tersangka meminta pembayaran DP untuk booking out (BO) yang harus ditransfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 3450032637 atas nama Irwan Sianipar sebesar Rp750 ribu," jelas Krishna.

Pasangan suami istri ini ditangkap di hotel kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti transfer, bill hotel, KTP, dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya