Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN akan memeriksa kejiwaan Djumadil Al Fajar (DAF), 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32. Pemeriksaan kejiwaan itu untuk mengetahui keabnormalan pelaku.
"(Cek kejiwaan tersangka) kita rencanakan minggu depan. Kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Yusri mengatakan hasil pemeriksaan tersangka DAF sejauh ini tidak memperlihatkan adanya indikasi mengalami gangguan jiwa. Hanya saja perbuatan kejinya mempertanyakan jiwa pelaku tersebut.
Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pelecehan di Soetta Menyerahkan Diri
"Kondisi tersangka sepertinya normal tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Terlepas dari itu, Yusri menyebut penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Pelengkapan berkas itu, kata dia, juga sekalian memantapkan unsur-unsur pasal yang dijerat kepada DAF dan kekasihnya Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27.
"Saat ini, kita persangkakan kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 KUHP itu pembunuhan berencana dan Pasal 365 (tentang pencurian dengan kekerasan)," ujar Yusri.
Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor itu dimutilasi selama dua hari yakni pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau mayat.
Jasad Rinaldi kemudian diletakkan di balkon lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berencana menguburkan jasad Rinaldi di belakang rumah kontrakan yang berada di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun, rencana itu gagal. Mereka keburu tertangkap polisi. Sepasang kekasih itu ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis pada Rabu (16/9).
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Laeli dan Djumadil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman mati. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved