Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polda Metro Ringkus Penjual Film Porno

Deny Irwanto/MTVN
16/3/2016 19:06
Polda Metro Ringkus Penjual Film Porno
(MI/DJOKO SARJONO)

ANGGOTA Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual video pornografi dalam bentuk CD, RA, 50 dan FF, 49. Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda pada senin (14/3).

Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKB Agung Marlianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli CD, Hardisk, MMC dan USB kepada pelaku.

"Kami menangkap pelaku RA di rumahnya yang berda di Depok. Sedangkan FF kami tangkap di rumahnya juga yang berada di jalan Pondok Kopi" kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Agung menjelaskan, pelaku biasa memasarkan dagangannya melalui sosial media Instagram atas nama Jualvideoalter dan melalui Web yaitu www.semprot.com.

"Dari penangkapan inikan yang menarik itu isu yang lagi beredar yaitu LGBT, mereka memasukan konten LGBT ini dan didistribusikan ke pembeli yang dikirim melalui ekspedisi" lanjut Agung.

Agung mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak enam bulan lalu dan dalam keuntungannya selama satu bulan mereka bisa mengantongi Rp30 juta perbulan.

"Mereka mendapatkan Video porno asia dan barat dari sebuah situs yang berbayar dan tidak berbayar. Kita juga pahami bersama setiap harinya 100 web berasal dari luar negri yang masuk ke sebuah situs dan saya meminta kepada Kementrian untuk melakukan pemblokiran, namun dengan teknologi yang canggih mereka bisa melakukan hacker" beber Agung.

Agung menambahkan, satu USB yang dijual pelaku berisi 300 film di dalamnya, dan di jual Rp300 ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 29 UU tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah.

"Kami berhasil menyita barang bukti yaitu 2 unit handphone merk Polytron warna hitam dan Lenovo, dua lembar bukti pengiriman JNE, Satu amplop warna coklat berisikan Micro SD merk V-gen 8GB berisikan 300 film porno asia dan barat, dua unit hardisk eksternal merk Touro 1 Terbite berisikan firm porno, satu unit Hardisk eksternal merk WD berisikan video porno,? dan satu unit mouse merk logitech," tandas Agung. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik