Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Duh, Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Tol Jagorawi

Insi Nantika Jelita
13/9/2020 19:01
Duh, Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Tol Jagorawi
Rombongan pesepeda yang masuk ke dalam jalan Tol Jagorawi.(Dok. Istimewa)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan ada rombongan pesepeda yang memasuki ruas jalan Tol Jagorawi. Tepatnya di km 46 (Polingga) sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (13/9).

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan dan pihak kepolisian, rombongan pesepeda masuk melalui akses masuk Tol Jagorawi km 47+200 (traffic light Ciawi).

"Mereka mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) km 45. Kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian," ujar General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan resmi.

Baca juga: Dishub DKI Sediakan Penyewaan Sepeda di 9 Titik

Dia menekankan jalan tol berbahaya jika dilewati kendaraan roda dua. Sebab, spesifikasi rancang bangun ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota harus melaju minimal 80 km/jam. Sedangkan untuk jalan tol perkotaan minimal 60 km/jam.

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain. Sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tukas Oemi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kendaraan roda dua yang masuk tol dapat dikenakan tindakan hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Alasan Anies Minta Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota

"Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," imbuhnya.

Perseroan dikatakannya telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol. Berikut, rambu terkait kendaraan yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya