Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tingkatkan Tes di Kawasan Penyangga

Hld/Put/J-1
09/9/2020 06:40
Tingkatkan Tes di Kawasan Penyangga
Petugas gabungan melakukan penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Depok - Jakarta, Sabtu (5/9).(ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong wilayah penyangga Jakarta untuk meningkatkan testing covid-19. Hal itu pun dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kemampuan testing ditingkatkan untuk mendeteksi kasus covid-19 sedini mungkin sehingga bisa secepatnya dilakukan perawatan kesehatan.

"Kami berharap bahwa seluruh wilayah, bukan hanya Jakarta dan wilayah penyangga Bodetabek, (meningkatkan tes). Ini wabah maka mau tidak mau harus digenjot," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, DKI sudah meningkatkan testing PCR dari hari ke harinya. Namun, hal yang sama harus dilakukan daerah lain mengingat karakteristik virus. Apalagi ada mobilisasi orang antarwilayah. "Kami harap yang lain juga laksanakan agar tidak pingpong. Kita mencoba menekan, tapi bolak-balik ada yang terus berdatangan," imbuhnya.

Ia pun memaparkan saat ini sebanyak 10%-15% pasien positif covid-19 yang dirawat berasal dari luar Jakarta. Pergerakan angka itu, menurutnya, naik-turun. Bahkan pasien yang dirawat karena terpapar oleh covid-19 di Jakarta yang berasal dari luar Jakarta pernah mencapai 30%. "Artinya bagi DKI, warga yang membutuhkan pelayanan perawatan untuk menyelamatkan sesama. Kita berharap kemampuan testing ditingkatkan sesuai dengan instruksi Presiden," harapnya.

Sementara itu, sebanyak 147.591 orang telah ditindak karena melanggar aturan tidak memakai masker selama masa PSBB transisi yang dimulai sejak 5 Juni lalu.

Sebanyak 132.683 orang mendapat sanksi kerja sosial. Lalu ada 15.908 orang yang mendapatkan sanksi denda administratif. "Total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker ialah Rp2.255.430.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Pelanggar PSBB baik di tempat umum maupun tempat makan dan minum total mencapai 1.010 orang. Ada 194 tempat yang diberi denda administratif. Lalu ada 48 tempat yang ditutup sementara dan 768 tempat mendapat teguran tertulis. "Total denda untuk jenis pelanggaran ini sebesar Rp764.350.000," jelasnya. (Hld/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik