Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Selidiki Lokasi Pesta Gay

Siti Yona Hukmana
07/9/2020 07:08
Polisi Selidiki Lokasi Pesta Gay
Polisi menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya.(ANTARA/Reno Esnir)

KEPOLISIAN menyelidiki sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pesta asusila penyuka sesama jenis (gay). Pesta gay diketahui berpindah-pindah.

"Tim masih mendalami terkait dengan lokasi-lokasi yang pernah dilakukan pertemuan event tersebut (pesta gay)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).

Calvijn mengatakan, saat rekonstruksi, Kamis (3/9), diketahui bahwa panitia penyelenggara pesta gay akan melakukan kegiatan serupa di tempat lain. Para peserta yang menang lomba pada pesta gay sebelumnya diberi hadiah berupa diskon biaya sebesar 50%.

Baca juga: Pemasok Sabu ke Reza Artamevia Diburu

Calvijn menyebut pihaknya juga mengusut dugaan keterlibatan manajemen apartemen dalam kegiatan tersebut. Apartemen bisa saja memudahkan kegiatan itu demi mendapatkan keuntungan.

"Tim juga melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka random milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," tutur Calvijn.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi Raya, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8). Pesta gay dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB pada Jumat (28/8).

Sebanyak sembilan orang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap. TRF adalah otak pesta gay tersebut.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih.

Panitia dari kelompok ini mengaku sudah menggelar pesta gay enam kali. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya