Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan rem kebijakan. Hal itu menyusul terus bertambahnya kasus baru covid-19. Bahkan, Jakarta kerap menjadi wilayah terbanyak kasus positif covid-19.
Menurutnya, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan lockdown klaster. Sehingga ketika muncul klaster covid-19 baru baik di suatu wilayah atau di pusat ekonomi seperti perkantoran langsung di-lockdown selama 3-4 hari.
“Menurut saya, harus tetap diterapkan kebijakan PSBB transisi yang diperketat. Tapi, DKI Jakarta sudah perlu menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala lokal. Kalo saya lebih cocok itu lockdown klaster. Jadi klaster-klaster yang sudah terpapar covid-19 di-lockdown dulu selama 3-4 hari. Setelah itu, baru dibuka,” sarannya kepada pemerintah DKI Jakarta, Rabu (2/9).
Baca juga: Anies Bakal Larang Warga Isolasi Mandiri di Rumah
Ia menjelaskan, kurun waktu lockdown 3-4 hari sudah cukup dilakukan. Nantinya, saat timbul klaster baru, masyarakat atau pekerja yang positif covid-19 langsung ditindak secara medis. Sementara wilayah yang terpapar harus langsung dilakukan lockdown terlebih dahulu.
Selain itu, ia mewanti-wanti pemerintah untuk melakukan penguatan internal perkantoran dan industri. Lewat menguatkan kapasitas Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal di perkantoran atau industri. Pasalnya selama ini pengawasan di sektor ekonomi ini masih sangat lemah.
“Selama ini lemah sekali. Itu (Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal) tugasnya mengawasi, memastikan, sekaligus mengevaluasi pelaksanan protokol kesehatan di kantor atau industri (pabrik) masing-masing,” paparnya.
Hal ini perlu dilakukan lantaran sektor-sektor ekonomi yang dibuka berisiko menimbulkan penularan covid-19 yang masif. Sehingga penegakan protokol kesehatan yang ketat menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar.
“Karena memang sumber malapetaka ketika kita membuka sektor-sektor ekonomi itu, industri dll. Juga ada pembukaan tempat ibadah juga jadi sumber penularan yang masif. Maka protokol kesehatan harus ditegakkan di situ,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta pemerintah menguatkan law enforcement yang sudah ada. Karena menurutnya, kebijakan sudah dibuat namun penerapan di lapangan tidak efektif.
Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan aturan sanksi yang tertera pada Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan diterapkan kepada masyarakat. Sanksi denda progresif itu, antara lain menyasar pada pelanggar pemakaian masker.
Dalam pasal 5 ayat 1, warga yang ditindak tak pakai masker pertama kalinya sejak Pergub 79/2020 diberlakukan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.
Dalam pasal 5 ayat 2, sanksi denda progresif diatur. Bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak kedua kali akan dikenakan denda Rp500ribu atau kerja sosial selama 2 jam.
Kemudian bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak ketiga kali akan dikenakan denda Rp750ribu atau kerja sosial selama 3 jam. Terakhir, bagi pelanggar masker yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
“Mulailah law enforcement secara tegas. Karena kita sudah banyak kebijakan dibuat tapi law enforcement-nya nggak ada. Jadi bagaimana orang mau patuh. Petugas di lapangan harus lebih ketat lagi menegakkan aturan ini,” kritiknya. (OL-1)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved