Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Beredar Surat DKI Minta Ruas Tol Lingkar Dalam Jadi Jalur Sepeda

Insi Nantika Jelita
26/8/2020 12:15
Beredar Surat DKI Minta Ruas Tol Lingkar Dalam Jadi Jalur Sepeda
Kendaraan terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, Cawang, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

BEREDAR foto surat atas nama Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pemanfaatan ruas di Tol Lingkar Dalam Jakarta sebagai jalur sepeda.

Foto tersebut diunggah akun Twitter bernama @eko_kuntadhi.

"Ini baru usulan keren. Minta sebagian jalur tol dalam kota untuk sepeda. Siapa lagi yang punya ide brilian gini kalau bukan Gubernur Jakarta," cicitnya, Rabu (26/8).

Dalam surat bernomor 297/-1.792.1 perihal Permohonan Pemanfaatan Ruas Jalan Tol Lingkar Dalam, pada point ketiga disebutkan, "Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 (satu) ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00."

Twitter @eko_kuntadhi

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan berkomentar lebih jauh. Ia menuturkan yang berwenang berkomentar mengenai hal tersebut ialah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tanya ke Dishub saja. Saya tidak tahu," ujar Yayan kepada Media Indonesia, Rabu (26/8).

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo belum merespon Media Indonesia.

Point lainya dalam surat disebutkan, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini terus berupaya melakukan pembangunan lajur sepeda secara masif, di antaranya telah terbangun lajur sepeda sepanjang 63 (enam puluh tiga) km yang berlokasi di 22 (dua puluh dua) ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta l sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubemur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda dan telah tersedia lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas JI MH Thamrin-JI Jenderal Sudirman sebagai implementasi Peraturan Gubemur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Berdasarkan data pengguna lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas JI MH Thamrin-JI Jenderal Sudirman terjadi peningkatan volume pesepeda tiap minggunya, dengan volume tertinggi pada minggu ke-7 (dari 20 sampai dengan 26 Jull 2020) sebesar 82.380 (delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh) pesepeda dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7 sebesar 15%.(lima belas persen)." (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya