Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEREDAR foto surat atas nama Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pemanfaatan ruas di Tol Lingkar Dalam Jakarta sebagai jalur sepeda.
Foto tersebut diunggah akun Twitter bernama @eko_kuntadhi.
"Ini baru usulan keren. Minta sebagian jalur tol dalam kota untuk sepeda. Siapa lagi yang punya ide brilian gini kalau bukan Gubernur Jakarta," cicitnya, Rabu (26/8).
Dalam surat bernomor 297/-1.792.1 perihal Permohonan Pemanfaatan Ruas Jalan Tol Lingkar Dalam, pada point ketiga disebutkan, "Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 (satu) ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00."
Twitter @eko_kuntadhi
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan berkomentar lebih jauh. Ia menuturkan yang berwenang berkomentar mengenai hal tersebut ialah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Tanya ke Dishub saja. Saya tidak tahu," ujar Yayan kepada Media Indonesia, Rabu (26/8).
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo belum merespon Media Indonesia.
Point lainya dalam surat disebutkan, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini terus berupaya melakukan pembangunan lajur sepeda secara masif, di antaranya telah terbangun lajur sepeda sepanjang 63 (enam puluh tiga) km yang berlokasi di 22 (dua puluh dua) ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta l sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubemur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda dan telah tersedia lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas JI MH Thamrin-JI Jenderal Sudirman sebagai implementasi Peraturan Gubemur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berdasarkan data pengguna lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas JI MH Thamrin-JI Jenderal Sudirman terjadi peningkatan volume pesepeda tiap minggunya, dengan volume tertinggi pada minggu ke-7 (dari 20 sampai dengan 26 Jull 2020) sebesar 82.380 (delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh) pesepeda dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7 sebesar 15%.(lima belas persen)." (OL-1)
PANDEMI virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu malah membuat industri sepeda di dalam negeri menggeliat.
MENGAYUH sepeda bisa menjadi sarana rekreasi yang menyehatkan
Protokol untuk antisipasi penyebaran virus karena olahraga bersepeda makin banyak digemari masyarakat selama masa pandemi virus corona ini.
Penggunaan sepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000% jika dibandingkan dengan Oktober 2019.
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) penggunaan sepeda meningkat 10 kali lipat
Selain mengimbau warganya untuk berolahraga dengan berjalan kaki, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan agar warganya mau bersepeda atau gowes saat menjalankan aktifitas.
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved