Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
EPIDEMIOLOG Universitas Indonesia Tri Yunis Miko menegaskan Pemprov DKI tidak boleh ragu untuk melaksanakan kebijakan rem darurat.
Dalam Peraturan Gubernur DKI No 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi, rem darurat atau 'emergency brake system' diperkenankan apabila wabah covid-19 selama PSBB Transisi semakin buruk.
Baca juga: PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan
"Kalau kurvanya sudah kembali meninggi mau tidak mau harus. Mau sampai kasusnya dua kali lipat? Karena kalau kurva sudah meninggi artinya sudah mewabah," jelas Tri saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/8).
Ia pun menyarankan Pemprov DKI tidak hanya bergantung pada persentase tingkat positif atau 'positivity rate' dalam mengambil keputusan. Ia menyebut 'positivity rate' saja tidak bisa menjadi faktor untuk menentukan tinggi rendahnya kasus covid-19 di suatu daerah.
Tri mengungkapkan, meski saat ini 'positivity rate' mingguan di Jakarta masih di bawah batas aman WHO yakni 8%, angka ini sudah melonjak dari rata-rata 'positivity rate' mingguan DKI pada Mei-Juni yang rata-rata di bawah 5%.
"Jangan hanya melihat 'positivity rate' dalam melihat apakah ini sudah memuncak dan harus tarik rem darurat atau tidak. Ada faktor lainnya," kata Tri.
Menurutnya untuk menentukan keputusan mewabahnya penularan virus sehingga harus ditarik rem darurat membutuhkan kajian dan penghitungan yang matang.
Baca juga: Anies Klaim Kampung Akuarium akan Merdeka
Ia menyebut, 'positivity rate' yang dikategorikan aman tidak serta merta mencerminkan kondisi wabah yang terjadi.
"Harus dilihat perbandingannya pada kurva tertinggi kasus covid-19 di Jakarta yakni pada April. Bandingkan kasus mingguan saat ini dengan kasus mingguan tertinggi yang terjadi di April. Persentase tingkat positif pada April dikalikan dengan jumlah spesimen sekarang. Lalu bandingkan hasilnya dengan kasus saat ini. Kalau hasilnya kasus saat ini sudah melebihi kasus April, mau tidak mau rem darurat harus ditarik dan PSBB pratransisi kembali berlaku," jelas Tri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved