Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dalam Tumpukan Pisang

Sri Utami
13/8/2020 14:39
BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dalam Tumpukan Pisang
Narkoba(Ilustrasi)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan nakorba sebanyak 214.657 gram sabu, 404.281 gram ganja. Narkoba yang dibawa oleh lima persangka tersebut diungkap dari dua kasus berbeda.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengataka kedua kasus yang diungkap memiliki kemiripan modus operandi yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabui petugas. 

"Ada yang disembunyikan (ganja) dalam timbunan pisang mentah yang ada di truk di Bekasi, Senin lalu sekitar pukul 09.15 wib," terangnya, Kamis (13/8).

Dia merinci penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.  Petugas kemudian menyelidiki dam mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

"Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk sudah ditangkap," ucapnya.

Sementara diketahui dua lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di lapas Lampung.

Baca juga : Polri: Hukuman pada Masyarakat adalah Pilihan Terakhir

Sedangkan penyelundupan sabu juga dilakukan tersangka F alias Yon.  Tersangka  yang diringkus Toko Sumber Tani Jalan Prabu Si Cibodas Kota Tangerang tersebut sedang bongkar muatan trui. 

"Setelah digeledah truk itu dari Aceh Utara dan menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat lebih dari 212.578 gram. Barang bukti narkotika tersebut dibagi ke dalam 50 karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," ungkapny. 

Saat diintrogasi F alias Yon mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 2 bungkus plastik berisi +2079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor. Seusai menangkap M alias Pon alias Adi petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya