Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Karyawan Positif Korona, Pemprov DKI Tutup 44 Perusahaan

Insi Nantika Jelita
10/8/2020 18:52
Karyawan Positif Korona, Pemprov DKI Tutup 44 Perusahaan
Ilustrasi(MI/ Ramdani)

SEBANYAK 44 perkantoran ditutup lantaran ada karyawannya yag terpapar covid-19.

Angka itu bertambah dari sehari sebelumnya pada (9/8) ada 34 perusahaan yang ditutup.

"Ada 44 perkantoran yang ditutup karena covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (10/8).

Dari data yang dilaporkan, perkantoran yang paling banyak ditutup berada di Jakarta Timur dan Selatan dengan 13 perusahaan. Lalu ada 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 3 Perusahaan di Jakarta Barat dan 3 Perusahaan di Jakarta Utara.

Selain itu, Disnaker DKI juga menutup tujuh perkantoran yang didapati melanggar protokol kesehatan.

"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia memperkerjakan karyawan di atas 50%," jelas Andri.

 

Baca juga: Ketua DPRD Akui Ada Penambahan Anggota Dewan Positif Covid-19

 

Untuk data terbanyak perusahaan yang melanggar protokol kesehatan berada di Jakarta Selatan dengan 4 kantor. Lalu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing satu perkantoran.

Andri tidak mengunggah nama-nama perusahaan mana saja yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Andri juga mengatakan Pemprov DKI segera mengeluarkan aturan terkait denda progresif, revisi dari Pergub 51/2020.

"Kami akan memberikan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya yang terpapar Covid-19. Karena kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya