Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan tilang terhadap pelanggar sistem ganjil genap (gage), Senin (10/8). Pihak kepolisian mencatat jumlah pelanggar hampir mencapai angka 500 penindakan.
"Penindakan gage tilang manual 343, e-TLE 150. Sehingga totalnya 493 penindakan," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Namun, angka tersebut baru merupakan rekapitulasi dari pelaksanaan gage dalam kurun waktu 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan sistem gage masih berlangsung satu periode lagi, yakni sejak pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Diketahui, sistem gage diberlakukan di 25 ruas jalan ibu kota. Sebelumnya, Sambodo menjelaskan dari 25 ruas jalan itu, 13 kawasan menerapkan tilang elektrik, sedangkan 12 lainnya melalui penilangan manual petugas.
Baca juga : Pemkot Jakpus Waspadai Munculnya Klaster Baru Dari Para Pemudik
"13 kawasan itu ada kamera e-TLE, 12 kawasan tidak. Jadi di 13 kawasan maka penindakannya dengan menggunakan kamera, sementara di 12 kawasan yang tidak ada kameranya, maka penindakannya secara manual," jelas Sambodo.
Pengendara roda empat yang telah melanggar kebijakan gage di jalur e-TLE, maka datanya akan ter-input ke dalam sistem Ditlantas PMJ. Apabila pengendara tersebut kembali melakukan pelanggaran yang sama, namun di jalur non e-TLE, mereka dapat melakukan konfirmasi ke petugas agar tidak terjadi duplikasi data. Begitu pula sebaliknya.
Diketahui, pelanggar kebijakan gage akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved