Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SUBDIT Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik dokter gigi ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Antoni Dwi Saputra, 25, karena membuka sekaligus melakukan praktik gigi tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku membuka praktik klinik gigi, Antoni Dental Care, sejak 2018 di kediamannya di Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ia tidak memasang papan nama di kediamannya.
"Memang tidak dibuka di situ plang praktiknya, tetapi dia melakukan sosialisasi mencari pelanggan menggunakan sosial media yang ada, dan juga dari teman-teman dekat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Lebih jauh, Yusri menjelaskan Antoni tidak memiliki kompetensi sebagai dokter gigi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pendidikan terakhir Antoni adalah sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan pendidikan perawat gigi.
"ADS ini tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, dan bukan dokter gigi. Membuka praktik tanpa ada izin praktik dari PDGI," jelas Yusri.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal di Sunter
Antoni membuka klinik gigi tersebut berbekal pengalamannya sebagai asisten di salah satu klinik. Namun, Yusri enggan memberitahu nama klinik yang dimaksud. Selain itu, Antoni juga membeli sendiri dental chair bekas seharga Rp16 juta.
"Yang bersangkutan pernah dan masih bekerja sebagai asisten di salah satu klinik dokter gigi, sehingga dia belajar dari sana," tuturnya.
Sementara itu, drg Oom Karomah, perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Kota Bekasi, menjelaskan pihaknya menerima mengetahui kasus tersebut dari media sosial.
"Kemudian kami mengecek di register kami, ternyata nama ini tidak ada di daftar kami. Kemudian kami cek juga di sertifikasi pusat, juga ternyata nama ini tidak terdata. Kemudian tindakan kami melapor ke Dinas Kesehatan bahwa ini bukan anggota kami," ujarnya.
Polisi mempersangkakan Antoni dengan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp150 juta.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved