Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HARI pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta Timur, Senin (10/8) pagi, didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana.
Pada jam keberangkatan kerja Senin (10/8) pagi, Polantas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap.
Baca juga: Ini Mekanisme Penilangan Ganjil Genap ala Manual dan e-TLE
Mereka melintas di Jalan MT Haryono mengendarai kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil pada tanggal genap.
"Dari pagi tadi kita sudah lakukan 30 penindakan," ujarnya.
Petugas menghentikan satu per satu pengendara berplat nomor ganjil di jalur cepat Jalan MT Haryono dan memeriksa kelengkapan izin berkendara. Denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal Rp500 ribu.
Salah satu pelanggar, Ryan, 30, mengaku mengetahui sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi, saya gak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Pelanggar lainnya, Furqon, 48, tidak menduga ketentuan ganjil-genap berlaku sejak pagi.
"Saya kira mulai sistem ganjil-genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved