Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLISI, mulai Senin (10/8), akan melakukan penindakan pada pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Sanksi tilang menanti bagi pelanggar.
"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Ada Ganjil Genap, Volume Penumpang KRL Turun 1,1%
Sistem ganjil genap sejatinya digelar mulai Senin (3/8). Namun, polisi memberlakukan masa sosialisasi aturan pembatasan kendaraan itu hingga Jumat (7/8).
Diberlakukannya kembali sistem ganjil genap guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan covid-19 di Ibu Kota. Hal ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan yang bakal diterapkan akan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Beleid tersebut menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pergub tersebut juga termaktub 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.
Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved