Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Fachri Audhia Hafiez, Tri Subarkah
10/8/2020 06:26
Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang
Pengendara kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Mulai hari ini, pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

POLISI, mulai Senin (10/8), akan melakukan penindakan pada pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Sanksi tilang menanti bagi pelanggar.

"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Ada Ganjil Genap, Volume Penumpang KRL Turun 1,1%

Sistem ganjil genap sejatinya digelar mulai Senin (3/8). Namun, polisi memberlakukan masa sosialisasi aturan pembatasan kendaraan itu hingga Jumat (7/8).

Diberlakukannya kembali sistem ganjil genap guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan covid-19 di Ibu Kota. Hal ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan yang bakal diterapkan akan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.

Beleid tersebut menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pergub tersebut juga termaktub 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.

Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan St Senen
  25. Jalan Gunung Sahari (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya