Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DKI Minta Karyawan yang Masuk Kerja Sesuai Plat Ganjil Genap

Insi Nantika Jelita
31/7/2020 16:52
DKI Minta Karyawan yang Masuk Kerja Sesuai Plat Ganjil Genap
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta.(MI/Saskia Anindya Putri )

ATURAN pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil genap mulai diberlakukan pekan depan oleh Pemprov DKI. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo meminta perusahaan mengatur jam masuk karyawan sesuai plat ganjil genap.

"Kami harapkan perkantoran bisa menyesuaikan. Ada stafnya yang kendaraan bernomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap work from home (WFH)," jelas Syafrin di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Baca juga: Sangkal Suruh Hapus Foto Jokowi, Pemprov DKI Somasi Ike Muti

Adanya imbauan tersebut untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Ibu kota.

Syafrin menyebut dalam evaluasinya, ditemukan ada kepadatan lalu lintas atau macet selama transisi. Hal itu lah yang menjadi dasar diterapkanya ganjil genap.

"Prinsipnya itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang. Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas itu di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal," jelas Syafrin.

Perkantoran diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50% karyawan yang masuk kerja. Adanya imbauan untuk mengatur karyawan masuk kerja dengan ganjil genap, ungkap Syafrin sejalan dengan aturan yang selama ini berlaku.

"Dalam Pergub 51/2020 itu ada ketentuan 50% pegawai masuk kantor, lalu WFH 50% lagi," tandas Syafrin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya