Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HARI kedua razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker dan mewajibkan warga membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan hari kedua razia masker di Kota Depok, Satpol PP menjaring 59 warga yang tidak memakai masker. Ke-59 warga yang terciduk tidak memakai masker pun wajib membayar denda sebesar Rp50.000.
Kewajiban menggunakan masker di Kota Depok itu diatur di Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional.
" Hari ini hari kedua Satpol PP melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional, dalam percepatan penanganan virus korona atau covid-19 yang mana salah satunya adalah kewajiban menggunakan masker, " kata Lienda di sela razia, Jumat (24/7).
Ke-59 warga terciduk di 5 titik lokasi. Rinciannya 13 orang terciduk di Simpang Juanda, 8 orang di Simpang Pasar Musi, 21 orang di Pintu Tol Kukusan, 7 orang di Simpang Siliwangi (Tugu Jam) Apotik, 10 orang di Simpang KSU Sukmajaya.
Dalam razia itu petugas mendata pelanggar. Mereka mendapatkan surat denda dan diwajibkan membayar Rp50.000 melalui Bank Jabar.
Lienda mengatakan razia PSBB sengaja digelar pada jam sibuk. Hal ini mengingat jam sibuk kerja, warga banyak keluar rumah.
Baca juga : Klaster Perkantoran Jadi Momok Baru Penularan Kasus Covid-19 DKI
Menurut dia, kebanyakan warga tidak memakai masker lantaran lupa atau terlepas. Namun, ada pula warga yang hanya menaruh masker di dasbor sepeda motor.
"Kita tangkap tangan tidak pakai masker. 5 titik lokasi penertiban masker itu memang menjadi tempat terpadat warga berlalu lalang," ujar Lienda.
Sementara itu, Janter, warga Sukmajaya, Kota Depok yang terjaring razia, mengaku tidak memakai masker lantaran terburu-buru. Dia menyebut ada anggota keluarganya yang sakit.
"Saya enggak sempat pakai masker. Tadi saya sudah bawa tapi ditelepon, namanya juga buru-buru, jadi saya tinggalin masker saya. Saya lupa, kalau enggak lupa saya sudah pakai tadi," ujar Janter.
Ia dengan berat hati harus membayar denda Rp50.000 di Bank Jabar Kota Depok "Mau tidak mau bayarlah," kata Janter. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved