Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Fokus pada 5 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Jaya 2020

Tri Subarkah
23/7/2020 10:38
Polisi Fokus pada 5 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Jaya 2020
Ilustrasi--Polisi menilang pengendara motor yang menerobos jalur cepat saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Margonda, Depok.(MI/ BARY FATHAHILAH)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020, mulai hari ini, Kamis (23/7). Hal tersebut dilakukan karena tingkat kepatuhan dan ketertiban masyarakat dinilai berkurang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, problem di tengah pandemi covid-19 bukan hanya soal wabah itu sendiri namun juga masalah lalu lintas.

Nana menyebut tujuan Operasi Patuh Jaya 2020 adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan protokol kesehatan.

Baca juga: Getol Lawan Covid-19, Fraksi NasDem DKI Dukung Operasi Patuh Jaya

"Operasi Patuh Jaya akan kita laksanakan selama 14 hari yaitu mulai tanggal terhitung hari ini yaitu 23 Juli sampai 5 Agustus," jelas Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan ada lima pelanggaran tematik yang menjadi fokus petugas di lapangan.

Kelimanya, sambung Sambodo, merupakan jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat masa PSBB.

"Kelima pelanggaran tersebut adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran marka stop line di traffic light, kemudian yang sangat sering dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dan, khusus di jalan tol, pelanggaran melintas di bahu jalan tol," jelas Sambodo.

Adapun jumlah personel yang dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 berjumlah 1.807 personel yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya