Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SATRES Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan peredaran ganja di salah satu universitas di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Wakil Kapolres AKBP Choiron El Atiq mengatakan pihaknya menangkap tujuh orang pelaku, tiga di antaranya berstatus sebagai mahasiswa aktif.
"Di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Choiron di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Baca juga: 59% Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Berasal dari RS
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Iqbal Ifandi, 24, Chevin Rivani, 22, dan Alvian Nurfadilah, 22. Sedangkan satu alumni dari kampus tersebut yang tergabung dalam jaringan yang sama bernama Anggita Yudha Hardika, 24.
Sementara itu, tiga tersangka lain adalah Didi Waluyo, 26, yang berprofesi sebagai sekuriti minimarket, serta Agus Vive, 29, dan Agus Sulaeman, 26, yang merupakan tukang ojek pengantar barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Choiron mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Anggita dan Agus Sulaeman. "Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari Iqbal (II)," ujar Choiron.
Choiron menjelaskan para oknum mahasiswa tersebut mengedarkan ganja ke mahasiswa hampir setiap hari selama satu tahun. Ganja yang dijual sudah dibungkus dengan harga Rp300 per paket.
"Dijual dengan harga 300 ribu, 5 gram atau lebih, bisa jadi 15-20 linting," jelas Choiron.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 987,2 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, serta sebungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram. Artinya, total ganja yang berhasil diamankan seberat 4.658,4 gram.
Para tersangaka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved