Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETEGASAN Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas covid-19 milik buron Djoko Tjandra, perlu diapresiasi. Apalagi ketiga surat sakti untuk meloloskan Djoko Tjandra itu diduga melibatkan anggota Polri.
LSM IBSW Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia pun memberi dukungan penuh atas sikap tegas pimpinan kepolisian RI. Dalam hal ini Kabareskrim yang segera menindak anggotanya yang telah melakukan penyimpangan.
Baca juga: Dapat Surat Jalan dari Jenderal Bukti Beking Djoko Tjandra Kuat
Terakhir Kapolri Idham Azis juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Tjoko Tjandra.
Sebelumnya Kapolri juga telah mencopot Kabiro Korwas Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan langsung melakukan Sertijab. Ketika itu ia juga menegaskan akan melalukan penegakan hukum pidana terhadap siapa saja yang melanggar.
“Tindakan tegas Kabareskrim dan Kapolri terhadap oknum polisi yang membantu Tjoko Tjandra dalam kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa terdelete by system perlu kami apresiasi setinggi-tingginya,” tegas Direktur Eksekutif LSM-IBSW, Nova Andika, Minggu (19/7)
Menurut Nova, kinerja kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng dengan adanya kasus Tjoko Tjandra. Hal itu menjadi preseden buruk. Itu sebabnya langkah Kabareskrim dan Kapolri itu bisa jadi jawaban atas sikap tegas Polri yakni profesional, modern, dan tepercaya.
Sebelumnya diberitakan bahwa surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu diketahui dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved