Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Resmi Dicabut, 105.795 SIKM Sudah Diterbitkan Hingga 14 Juli

Putri Anisa Yuliani
17/7/2020 11:08
Resmi Dicabut, 105.795 SIKM Sudah Diterbitkan Hingga 14 Juli
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan dan memeriksa surat-surat warga bepergian yang diduga pemudik di pintu keluar tol Palimanan Utama(MI/Ramdani)

DINAS Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta sudah menerbitkan 105.795 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara elektronik sejak mulai diberlakukan pada 15 Mei hingga 14 Juli. Lalu, ada 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.

Selain itu, sejak diberlakukan sampai hari terakhir, total sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada 194.913 permohonan SIKM yang diterima.

Mengenai keberlanjutan SIKM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan kebijakan tersebut sebagai syarat bepergian dari maupun ke wilayah Jakarta. SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov resmi meniadakan SIKM. Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.

"Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta, yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB," kata Syafrin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).

Baca juga: Lebih Praktis, Terminal Pulogebang Ganti SIKM dengan CLM

Pada periode Mei sampai Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran. Banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," terang Syafrin.

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat PSBB Masa Transisi terjadi penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. SIKM pun ditiadakan sejak 14 Juli lalu.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya