Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Proses Hukum Camille Dilakukan di Indonesia

Tri Subarkah
10/7/2020 19:59
Proses Hukum Camille Dilakukan di Indonesia
Ilustrasi(medcom)

WARGA negara Perancis, Francois Abello Camille, 65, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak, telah menunjuk pengacara dan proses hukum di Indonesia.

"Dari Indonesia, ini pengacara yang ditunjuk dia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (10/7).

Menurut Tubagus, Kedutaan Besar Perancis di Indonesia tidak memberikan bantuan hukum terhadap Camille. Ia menduga hal tersebut disebabkan karena kasus yang menjerat Camille tergolong sensitif.

Baca juga : KemenPPPA Beri Pendampingan Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis

"Mungkin di negara luar ini kan sangat sensitif terhadap masalah anak," ujarnya.

Hal tersebut sekaligus menutup kemungkinan adanya proses ekstradisi terhadap kasus Camille. Tubagus menegaskan proses hukum terhadap pelaku dilakukan di Indonesia.

Sebelumnya, Camille ditangkap karena diduga melakukan eksploitasi seks terhadap anak-anak. Berdasarkan penyelidikan terhadap laptop pelaku, polisi menemukan 305 video persetubuhan antara Camille dan para korbannya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya